Peristiwa

DPP LPPI: Keputusan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Berlaku

3
×

DPP LPPI: Keputusan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Berlaku

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Jakarta – Viral isu pemberitaan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK yang dikembalikan ke instansi Polri menjadi omongan banyak pihak.

Demikian juga dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI). Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar berkomentar apa yang telah diputuskan oleh KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karna keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK telah habis.

“Pengembalian Brigjen Endar ke instansi Polri sudah melalui prosedur, keputusan KPK sudah sesuai mekanisme yang berlaku, ini diputuskan melalui hasil rapat lima komisioner KPK, jadi jika ada yang mengatakan bahwa Keputusan itu keputusan Ketua KPK itu adalah keliru, sedangkan keputusan terbut ialah putusan kolektif kolegial, ” sebut Dedi Siregar.

Baca Juga  KAI Sumbar Tangkap Pelaku Pencuri Rel Gongsol

Diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjend KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Polri. KPK mengembalikan Endar ke instansi asalnya yakni Polri.

“Pemberhentian Brigjen Endar oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak melanggar hukum. Pertama, karena masa penugasan yang sudah habis. Kedua, dilakukan melalui rapat lima pimpinan KPK. Ketiga, sudah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017, Kata Dedi.

Polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan publik sampai Presiden Jokowi pun buka suara Presiden Jokowi mengatakan agar di jalankan sesuai mekanisme peraturan yang ada.

Baca Juga  Update Cov-19, Positif 7.427 Total 4.073.831 Wafat 551 Total 131.923

” Arahan Presiden Jokowi jelas agar jangan gaduh. Keputusan yang diambil oleh 5 pimpinan KPK adalah hal yang lumrah dan wajar, serta sudah memenuhi aturan yang ada ”
Untuk itu, Organisasi Kepemudaan ini mendorong agar KPK fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi.

Seperti beberapa waktu yang lalu KPK berhasil mengamankan 25 orang dalam OTT, Bupati Kepulauan Meranti kami mengucapkan apresiasi yang tinggi karena kami melihat ini adalah bukti bahwa KPK menjalankan komitmen KPK berantas korupsi

Dedi berharap KPK tetap pokus pada fungsinya, yaitu mengusut kasus korupsi di negara ini dan menyelamatkan aset Negara. Ia juga mengajak Masyarakat untuk melaporkan ke KPK jika terdapat adanya kasus korupsi. ( *)