Iwosumbar.com, Padang Acara sidang awal yang digelar Komisi Informasi Sumatera Barat antara Didi Sameldi Putra dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel berjalan Alot.
Bahkan persidangan dihadiri langsung oleh Sekda Pessel Mawardi Roska selaku atasan PPID Utama.
Diketahui, Informasi di sengketa kan yaitu tentang setoran ke kas daerah atas pembayaran lebih DPRD dan ASN Pessel tahun 2022 temuan BPK RI.
“Informasi diminta adalah informasi publik kategori dikecualikan,” sebut Mawardi Roska dalam persidangan.
Sedangkan Majelis Komisioner diketuai Tanti Enndang Lestari dengan dua majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.
“Silahkan termohon tetapkan soal sisa bayar wajib setor uang rakyat itu jadi informasi dikecualikan. Itu hak termohon,” kata Adrian.
Hak majelis komisioner katanya adalah menguji kepentingan terhadap uji konsekeunsi dilakukan PPID Utama Pemkab Pessel.
Kepada media Adrian mengatakan, sejak KI Sumbar dibentuk 2014 baru inilah badan publik Pessel berstatus termohon.
Sidang selanjutnya, untuk pertama juga KI Riau bersidang di Sumatera Barat (Sumbar).
Sidang register ke empat hari ini antara Rion Satya dengan PPID Mandiri Komisi Informasi Riau dipimpin Ketua Majelis Komisioer Nofal Wiska, Arif dan Adrian anggota.
“Sengketa tejadi atas tidak puasnya pemohon terhadap jawaban KI Riau terkait pemverian Acvhievement Motivation Person KI Riau 2022,” ujar Nofal Wiska pada media.
Sidang pemeriksaan awal berlangsung alot pemohon dan termohon saling bantah dengan argumentasi.
Bahkan ketika majelis menilai empat hal pemeriksaan awal terpenuhi KI Riau selaku termohon menolak mediasi.
“Akibatnya, mediasi tidak terjadi sidang diskor kepada waktu ditentukan panitera,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi. (**)





