Iwosumbar.com, Bekasi – Saat ini pemain dan pemerhati politik 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sistem pemilu proporsional, terturup atau tetap terbuka.
Hal itu di ulas dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Sosialisasi diikuti Komisi Informasi (KI) se Indonesia baik hadir secara online maupun offline, Kamis (30/3-2023) di Bekasi Jawa Barat.
Komisioner KI Sumatera Barat Arif Yumardi yang turut hadir menyampaikan, bahwa sebagaian pasal yang ada di Perki 1 tahun 2019 bakal rontok kalau sistem pemilu diputuskan MK menjadi proporsional tertutup.
“Banyak pasal di Perki 1/2019 tidak akan berguna lagi kalau sistem pemilu proporsional tertutup,” kata Arif Yumardi.
Peserta sosialisasi dari Komisi Informasi awalnya cukup antusias ketika sistem Pemilu masih bertahan dengan proposional terbuka.
Kegiatan sosialisasi dipandu Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto menghadirkan pemateri Arbain dari NGO dan inisiator external lahirnya Perki 1 tahun 2019.
Komisioner KI Pusat bidang PSI Syawal mengatakan, Perki 2019 sudah menjawab kegalauan dari pemburu informasi pemilu dan pemilihan jika memakai skema informasi publik diatur Perki 1 tahun 2013 bisa selesai Pemilu atau pemilihan.
“Range waktu dari permohonan informasi pemilu dan pemilihan hitungannya hari dan KI bersidang pun hitungannya hari juga, itu menjadikan Perki 1/2019 ini berlaku saat tahapan pemilu dan pemilihan saja,” ujar Syawal.
Acara sosialisasi tentang Perki Pemilu ini berlangsung dengan saling tanya jawab dari peserta yang antusias bertanya dan sharing argumen.
Sementara, Adrian Tuswandi mengatakan, pada penaganan sengketa informasi pemilu dan pemilihan tidak berimplikasi hukum lain, seperti menskor tahapan misalnya, prakteknya tidak ada.
“Artinya semangat KI sebagai penjaga terpenuhinya hak publik untuk tahu, tidak berdampak,” ujar Adrian Komisioner 2 Periode KI Sumbar (***)





