Peristiwa

Sebar Foto Telanjang Pacar, AD Ditangkap Polisi

3
×

Sebar Foto Telanjang Pacar, AD Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Pria berinisial AD ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar karna diduga telah melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

“AD ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban berinisial SAZ. Dengan hukuman maksimalnya 6 tahun, ”

Demikian kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto saat jumpa pers, Selasa (28/3).

Dwi Sulistyawan menjelaskan, bermula, Pelaku AD dan SAZ saling kenal lewat salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, dan keduanya intens melakukan komunikasi melalui ponsel.

Baca Juga  SK Turun, Pengurus BPI KPNPA RI Sumbar Dilantik pada Awal September 2024

Diketahui korban SAZ merupakan mahasiswi dan AD sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Singkat cerita mereka berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan AD.

Tanpa diketahui SAZ setelah melakukan hubungan suami istri, AD sempat sempatnya mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik dimana memperlihatkan tubuh SAZ.

Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri dengan AD.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Trotoar

“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Sehingga akhirnya korban melapor ke Mapolda Sumbar,” terang Dwi.

Setelah melalui proses akhirnya Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB AD berhasil diamankan berikut barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

Untuk pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (**)