Peristiwa

Endors Judi Online, Duo Selebgram Ditangkap Polisi

1
×

Endors Judi Online, Duo Selebgram Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, – Dua selebgram kembar telah diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagram.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3).

Kedua wanita masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) ini diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi.

“Mereka kembar adik kakak,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Baca Juga  Dubes Arab Saudi Temui Mahyeldi, Bahas Umrah dan Pendidikan

Dikatakan, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagram mereka.

“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar

Baca Juga  AM Kuncoro Bersama Steven & Tege Coconut Treez Lestarikan Bahasa Daerah

“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” kata Dwi.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. (*)