Iwosumbar.com, Padang – Lapas Kelas III Suliki Gelar Koordinasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dan pemuktahiran data pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Kegiatan koordinasi dan pemuktahiran data pemilu ini dilakukan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Suliki, Rusdiansyah beserta staf bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam pembahasan ini, KPU menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki untuk pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024, serta melakukan pemutakhiran data.
“TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum tahun 2024,” ungkap Kalapas Suliki Kamesworo, Rabu (22/2).
TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Kasubsi AO Lapas Suliki, Rusdiansyah menambahkan, dengan adanya koordinasi ini diharapkan pada pemilu 2024 nanti warga binaan juga mendapatkan hak suara.
“Pemilihan Umum 2024 mendatang para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas Kelas III Suliki bisa menyalurkan haknya sebagai warga negara,” ungkap Rusdiansyah. (*)





