Peristiwa

Polda Sumbar Bekuk Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2
×

Polda Sumbar Bekuk Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Polda Sumbar berhasil
ungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Dharmasraya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku ditangkap berinisial GE (50). Ditangkap pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 di jalan lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” katanya, Jumat (17/2) saat konferensi pers di Polda Sumbar.

Baca Juga  Update Cov-19, Positif 32.081 Total 3.718.821, Wafat 2.048 Total 110.619

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.

“Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasan jerigen dititipkan di Polsek Kamang Baru,” kata Kabid.

Untuk pelaku dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Erupsi Marapi, Bupati Tanah Datar Jemput Bola ke BNPB

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah, “. (R)