Iwosumbar.com, Padang – Sebanyak empat register sengketa informasi publik dibacakan oleh majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar, secara bergantian saat persidangan Rabu (15/2-2023).
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska kepada media mengatakan, “Ada empat sidang hari ini, pertama putusan mediasi warga dengn PN Padang. Kedua pembacaan putusan antara Danil dengan kuasa atasan PPID PN Padang. Ketiga putusan Hendri dengan kuasa Danil juga dengan PN Padang.
” Terakhir sidang keempat pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Panitera Pengganti Kiko Eko Saputra, Rabu sore di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang pembacaan putusan empat register itu masing-masing, ketua majelisnya yaitu, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Ketua KI sendiri.
Kata Nofal, menariknya di persidangan seharian tadi itu, kuasa dari PN Padang tiga kali hadir dengan register berbeda.
“Satu putusan mediasi, dua putusan majelis komisioner KI Sumbar menolak permohonan pemohon,” ujarnya .
Sedangkan putusan dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar, Majelis menegaskan Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kewenangan relatif.
Pada register antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar, majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing.
“Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi.Informasi Pusat,” sebut Kiki selaku Panitera Pengganti.
Ia mengatakan, Komisi Informasi periode 2019-2023 ini masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.
“Insya Allah untuk dua dan tiga resgiter berjalan sebelum KI Sumbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan, artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register,” ujar Adrian Tuswandi. (**)





