Iwosumbar.com, Padang – DBA mengaku sebagai keturunan bangsawan Pakubuwono ke-5 dari kerajaan Surakarta berhasil mengelabui pihak pengembangan resort anai.
Dalam aksinya DBA yang juga mengaku sebagai berdarah biru dengan gelar BRM ini berhasil menarik uang sebesar 1,1 milyar dari pihak Anai resort.
Dalam modus nya DBA ingin menjadi investor dan mengaku baru saja menerima harta warisan sebanyak Rp5 triliun. Sehingga korban yang merupakan pemilik tempat wisata di Padang Pariaman tersebut percaya.
Dalam keterangan pers, Selasa (7/2) Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, dugaan penggelapan bermula dari perkenalan tersangka dengan korban pada 3 Desember 2022 tahun lalu.
“Tersangka menghubungi korban untuk menjadi investor pengembangan proyek wisata milik korban, “ujar Kabid Humas yang didampingi Direskrimum Polda Sumbar Ardy Kurniawan.
Untuk memuluskan penipuan tersangka mengatakan, butuh uang guna pencairan dana yang dimilikinya untuk operasional keperluan proyek.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya korban menanyakan soal kelangsungan proyek, namun tersangka terus megelak, dan tidak ada kejelasan sehingga dilaporkan ke Polda Sumbar.
Menindak lanjuti laporan Polda Sumbar melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tidak direspon. Dan, keberadaan tersangka juga berpindah-pindah. Sehingga Polda mekeluarkan surat perintah penangkapan terhadap BRM.
“Setelah dilakukan pencarian tersangka akhirnya ditangkap di Nganjuk Jawa Timur, ” kata Direskrimum bahkan dalam penangkapan tersangka juga didapat memiliki senjata api berjenis Bareta lengkap dengan amunisi.
Saat ini Polda Sumbar masih dalam penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku penipuan, siapa saja yang terkait.
” Untuk barang bukti kita mengamankan 2 buah mobil berupa mobil pick up merk straga, mobil merk serta barang barang keperluan lainya dari hasil uang 1,1 milyar “, katanya.
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengakui aksi tersangka juga dibantu beberapa orang, termasuk istrinya dan orang yang memperkenalkan tersangka dengan korban.
Terkait tersangka yang mengaku masih keturunan bangsawan.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak benar tersangka keturunan Pakubuwono ke-5, ” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP tindak pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara ,” katanya. (**)





