IWOSUMBAR.COM, PADANG – Sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan pada BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan.
Pemeriksaan ini merupakan tahapan yang rutin dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Dibuka dengan entry meeting antara BPK dan Pemprov Sumbar, Selasa (31/1/2023), pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung sampai dengan 2 Maret 2023.
Setelah LKPD diterima BPK, proses audit akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan terperinci.
Mewakili Pemprov Sumbar, Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyambut baik dan sangat mendukung proses pemeriksaan.
Sebagai Provinsi dengan catatan raihan 10 kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wagub berharap tidak ada permasalahan yang berarti selama proses pemeriksaan nantinya.
“Silahkan dimulai tugas BPK di Sumatera Barat. Kita selalu kooperatif, semoga seperti tahun-tahun sebelumnya semua berjalan lancar dan menghasilkan hasil audit yang terbaik untuk Sumatera Barat,” kata Wagub.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar Arif Agus menjelaskan, ruang lingkup pemeriksaan meliputi keuangan dan kas daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tak terduga hingga posisi pekerjaan hingga di akhir tahun 2022.
Agus mengingatkan agar setiap OPD sudah menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan dengan posisi kas maupun objek-objek pemeriksaan lainnya.
Diantara organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan diaudit oleh BPK diantaranya adalah: BPKAD, Bapenda, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BMCKTR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkimtan, Biro Umum, serta 9 OPD lainnya. (MC r)





