IWOSUMBAR.COM, PADANG – Plt kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Ezardy Syamsoe mengatakan, capaian kinerja kantor imigrasi untuk tahun anggaran 2022 ada peningkatan.
“Publikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan transparasi kami dalam pelaksanaan tugas keimigrasian kepada masyarakat”.
Hal itu disampaikan Ezardy Syamsoe Rabu (28/12) dalam acara gelaran press release di aula kantor imigrasi Jalan Khatib Sulaiman Padang.
Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat yang menjalankan fungsi keimigrasian dengan wilayah kerja yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Padang Pariaman, Mentawai, Kota Padang, Solok, Sawahlunto, dan Pariaman.
DATA PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Adapun jenis pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang yaitu terdiri dari Pelayanan Publik bagi Masyarakat.
Pelayanan Keimigrasian Bagi WNI. Berupa pemberian Paspor RI yang terbagi berdasarkan kategori Permohonan Paspor Biasa dan Permohonan Paspor Elektronik.
Dikatakan, Jumlah layanan Paspor RI periode 03 Januari sampai 25 Desember 2022 berjumlah sebanyak 25.247 paspor yang mana naik dengan signifikan dari pada tahun 2021 dengan jumlah permohonan paspor sebanyak 3.562 paspor.
Dari data dihimpun, untuk tahun 2021 permohonan paspor RI biasa 3.260 Paspor. Sedangkan 2022 sebanyak 23.955 paspor. Sementara Paspor RI elektronik 2021 sebanyak 302, tahun 2022 berjumlah 1.292 Paspor. Totalnya 2021 sebanyak 3.562. tahun 2022 berjumlah 25.247 paspor.
“Dari data tersebut diatas, sepanjang Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah melakukan Penolakan Permohonan sebanyak 41, diantaranya karena diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural dan tidak melengkapi berkas permohonan seperti Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Ezardy Syamsoe.
Sedangkan untuk ntuk Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 03 Januari sampai 25 Desember 2022 dengan pencapaian Rp. 13.332.454.100 paspor .
Dengan rincian sebagai berikut : PNBP 2021 berjumlah Rp. 1.652.050.000.- tahun 2022
Berjumlah Rp. 13.332.454.100.-
Pelayanan Keimigrasian bagi WNA
Dijelaskan, Berupa Layanan WNA periode Januari sampai Desember 2022 adalah sebanyak 781 permohonan naik sekitar 89 orang dari tahun 2021.
Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Minang (BIM) dan Pelabuhan Teluk Bayur (TBR) Padang.
Diketahui,Penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau sempat dihentikan sementara waktu akibat dampak dari pandemi Covid 19 dan dibuka kembali pada tanggal 1 Oktober 2022.
Jumlah perlintasan pada TPI Udara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dari 1 Oktober 2022 sampai dengan 25 Desember 2022 dengan jumlah total penumpang beserta awak alat angkut adalah 21.300.
Ezardy Syamsoe juga mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendapatkan Prestasi sepanjang tahun 2022. “Mendapat penilaian nasional WBK/WBBM dan Memperoleh Predikat “Unit Penyelenggara pelayanan publik” pada Kategori Pelayanan Prima oleh Kemenpan RB,”.
Inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sepanjang tahun 2022 antara lain :
“IMAN” Yaitu (Imigrasi masuak Nagari) merupakan memberikan informasi secara langsung berupa memberikan brosur kepada masyarakat dengan mengunjungi kampung-kampung yang belum terjangkau dengan teknologi
Layanan jemput bola bagi pemohon layanan paspor.
IMPUS (Imigrasi Masuk Kampus) dan LAPAO UNI yaitu (Layanan Paspor Untuak Nagari).
SIBAPER merupakan (sistem informasi barang persediaan) yang keluar dan masuk guna meningkatkan efesiensi pengadministrasian dan pendistribusian barang persediaan .
PINDANG (Pengawasan Internal Kanim Padang) yaitu pengawasan internal merupakan satgas yang bertugas melakukan pengawasan pada bidang fasilitatif maupun subtantif pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
PODCAST “Maota Disiko” yaitu media penyebaran informasi yang sangat efektif, terukur, efesien secara biaya dan tepat sasaran.
Dikatakan, meningkatnya penggunaan media daring oleh masyarakat maka kehadiran podcast maota disiko dapat meningkatkan ketersampaian informasi pelayanan publik.
PUKEK “PROFESIONAL,
UNGGUL,KEKINIAN” merupakan website yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dengan konesp one stop service yakni menyediakan semua informasi keimigrasian maupun kegiatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. (**)





