Peristiwa

Kapolda tutup Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar tahap II T.A 2022

1
×

Kapolda tutup Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar tahap II T.A 2022

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Kapolda Suharyono, menutup Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar tahap II Tahun Anggaran 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian, Senin (21/11) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.

Kapolda mengatakan bahwa empat pilar kebijakan transformasi Polri yang PRESISI adalah Transformasi Organisasi, Transformasi Operasional, Transformasi Pelayanan Publik dan Transformasi Pengawasan.

Melalui Transformasi Pengawasan kata Kapolda, diharapkan dapat menjadikan Polri sebagai institusi dengan budaya kerja yang profesional, didukung oleh sumber daya yang kompeten, berintegritas, serta sejahtera.

“Agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas global dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, partisipasi sosial, dan sinergitas antar lembaga,” katanya dihadapan Kasatker dan Kasatwil.

Baca Juga  Polres Mentawai Antarkan Surat Suara Lewati Medan Ekstrem

Ia menyebut, audit kinerja telah dilaksanakan oleh tim audit kinerja Itwasda Polda Sumbar secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredilibitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Kasatker terhadap pelaksanaan program kegiatan dan pengunaan anggaran.

Audit kinerja dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan 21 November 2022 pada satker di lingkungan Polda dan Satwil jajaran Polres/Ta telah menemukan temuan dari hasil audit tersebut.

Temuan yang disampaikan oleh Tim Audit ujarnya, merupakan kelemahan atau kekurangan yang mesti kita perbaiki bersama dan diharapkan tidak menjadi temuan berulang pada masa masa yang akan datang.

Baca Juga  Diduga Mabuk, Xpander Hantam Toko dan Traffic Light Hingga Roboh

“Kepada para Kasatker dan Kasatwil jajaran di lingkungan Polda Sumbar pada kesempatan ini saya perintahkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut baik yang dimasukkan kedalam tabulasi maupun yang dikonsultasikan dalam waktu 30 hari setelah tabulasi temuan diterima,” ungkap Kapolda. (*)