Iwosumbar.com, Padang – Kepolisian Polsek Pauh menangkap dua orang laki-laki di dua lokasi berbeda usai mencuri laptop teman satu kos. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11).
Dua pelaku tersebut berinisal AK (19) dan RAS (22). Keduanya masih beprofesi sebagai mahasiswa. Dimana salah satu tersangka merupakan teman satu kos korban sendiri.
Penangkapan dilakukan berawal dari Laporan Pengaduan ke polisi, Nomor : STTP/193/XI/2022/Sektor Pauh dan Laporan polisi Nomor : LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Dimana korban kehilangan satu unit laptop pada hari Senin (8/11/22) di kamar kosnya.
Dikatakan, setelah mengetahui bahwa laptop miliknya hilang, korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pauh dan pihak kepolisian lansung menindaklanjuti laporan dari korban tersebut.
Muzhendri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diselidiki oleh pihak kepolisian lewat akun medsos milik pelaku RAS pada sebuah Market Place, menjual satu unit laptop jenis yang mirip dengan punya korban.
Setelah mendapati informasi tersebut pada hari Kamis (10/11) kepolisian bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku.
“Petugas mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi diarea parkiran Plaza Andalas. Usai bertemu dilokasi didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Dengan sigap kepolisian lansung mengamankan pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dari pelaku AK diketahui adalah teman satu kos dari korban dan melalui informasinya juga didapati pelaku RAS yang merupakan teman pelaku yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya tersebut di Market place.
Kemudian dihari yang sama tim jajaran kepolisian lansung mengamankan teman pelaku RAS di salah satu kos di belakang Puskesmas Andalas kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tanpa perlawanan pelaku RAS langsung digiring ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan
satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set , sebuah tas laptop dan dua unit handphone.
“Untuk Kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian,” ujarnya. (S)





