Politik

FGD Ranperda Sumbar Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

3
×

FGD Ranperda Sumbar Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang -Pasca disahkankannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada awal tahun lalu, maka membuat regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Provinsi dan daerah terus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Daerah, salah satunya dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).

“Karena itulah hari ini kita laksanakan FGD, dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait agar hasil Ranperda dapat menjadi lebih sempurna. Apalagi dengan narasumber yang sangat ahli dibidangnya, Ketua Tim Penyusun dan anggota yang tidak kita ragukan lagi kemampuanya, dan peserta rapat yang kompeten, maka hasil FGD ini tentu akan mengoptimalisasi pendapatan Asli Daerah terutama pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tentu saja tidak memberatkan masyarakat,”

Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat membuka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (8/11/2022).

Gubernur menyampaikan beberapa pertimbangan yang perlu dicermati dan didalami bersama sebagai bahan diskusi FGD.

Diantaranya menurut gubernur, bahwa tujuan dari UU HKPD adalah untuk perwujudan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntable dan berkeadilan.

Dalam mewujudkannya terdapat 4 pilar, diantaranya jika dikaitkan dengan Pendapatan Daerah maka terdapat pada pilar ke dua yaitu Mengembangkan Sistem Pajak Daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

Kalau dilihat lebih jauh lagi maka terdapat pasal-pasal di dalam UU HKPD yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada pasal 4 sampai dengan pasal 105.

Kata gubernur, rumusan dari Pasal-Pasal tersebut sejatinya bertujuan untuk mendorong desentralisasi yang lebih berkualitas dan mendorong kemandirian daerah demi kepentingan masyarakat melalui peningkatan kinerja daerah.

“Peningkatan kinerja daerah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat, bahwa setiap rupiah yang kita ambil melalui Pajak dan Retribusi ini sudah memenuhi azaz keadilan dan dipergunakan kemakmuran masyarakat,”

Catatan lain yang disampaikan gubernur adalah, bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.

Sementara, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademis Ranperda dan Retribusi Daerah Propinsi Sumbar DR. Hamdani, yang juga menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Ekonomi dan Pembangunan, bahwa Sumatera Barat tercatat sebagai propinsi pertama yang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan baik.

“Boleh dikatakan ini jauh lebih baik dan lebih maju,” ucap Hamdani.

Untuk diketahui, Perubahan Pengaturan Pajak Daerah termasuk tarif dalam rangka meningkatkan PAD secara terukur melalui penyederhanaan. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 Jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Sebagai narasumber dalam FGD ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fathoni, Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Tanjung, serta Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. (MMC)