Peristiwa

Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan

2
×

Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang -Perhutanan Sosial dan sistem pengelolaan Hutan lestari dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat.

Sistem tersebut umum dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya setempat.

Dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) guna melindungi para petani hutan. Dinas Kehutanan Sumbar menggelar diseminasi informasi dan penjaringan masukan dari berbagai stakeholder kehutanan.

Karena sistem perhutanan sosial merupakan salah satu bagian penting yang mampu mendongkrak perkembangan ekonomi Sumatera Barat.

Bertema “Semarak dan Masukan Muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hutan Sosial”, kegiatan ini melibatkan Akademisi Universitas Andalas Syofiarti, Kepala-kepala OPD dan kepala UPT KLHK se-Sumatera Barat. di ZHM Premier, Jumat (28/10).

Baca Juga  Rektor UIN Mahmud Yunus & Bawaslu Sumbar MoU Pengawasan Pilkada

Diawal pembukaan Wakil Gubernur Audy Joinaldy menuturkan, dalam meningkatkan sinergitas bermasyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan, perlu dibuat peraturan-peraturan sebagai wadah bagi norma-norma yang ada di masyarakat.

Urgensi peraturan ini kata Wagub Audy, Salah satunya juga berangkat dari luasnya wilayah hutan di Sumatera Barat. Dari keseluruhan wilayah Sumbar, 54,4 persen diantaranya didominasi oleh hutan. Hal ini tentu menjadi sebuah potensi yang dapat dikembangkan bagi pergerakan roda pertumbuhan ekonomi.

” 54,4% daratan kita itu kawasan hutan, baik itu hutan lindung atau sebagainya. Potensi hutan bisa kita manfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum bagi masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Wagub .

Baca Juga  Danrem 032/Wbr Kunjungi Yonif 131/Brajasakti, Tinjau Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi menyampaikan dengan adanya inisiatif penyusunan Ranperda ini, tentu sangat membutuhkan masukan dan perencanaan bersama dari berbagai pihak terkait.

“Tentu saja ini membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dan mempertajam rancangan dalam meningkatkan produktivitas di kawasan hutan,” tuturnya.

Keterlibatan dan integrasi pemerintah daerah, mulai provinsi, kabupaten/kota maupun nagari dan desa dalam pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar hutan Sosial betul-betul diperlukan. (MC)