Iwosumbar.com, Padang – Terkait kerusuhan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang memakan ratusan korban jiwa melayang.Akhirnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kepada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Demikian keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media ia mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini Senin (24/10/2022), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Dedi juga menyampaikan saat ini pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” pungkasnya. (**)





