Hukum

Komit Usut Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Diduga Melanggar Etik

2
×

Komit Usut Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Diduga Melanggar Etik

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, Malang – Kapolri Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan tragedi maut peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga  PKL Pasar Raya Padang Masih Bandel, Ditertibkan Satpol-PP

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga  Malam Pergantian Tahun Satpol-PP Padang Razia Kos-kosan

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi. (**)