Iwosumbar.com, Padang – Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan ‘Diskusi Keterbukaan Informasi Publik’. Jumat (30/9-2022) di Kampus 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah Padang.
Diskusi dihadiri sekitar 200 orang itu dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, S.H., MH. Dengan narasumber Wakil Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD, kalangan advokat, Ketua KI Sumbar, Dekan FH UBH, Dr Uning Pratimaratri. Diskusi dipandu dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, S.H., MH.
Dalam paparannya, Arya menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak rakyat. Kata Arya, UU keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari konsep Open Government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.
Dr Uning mengulas tentang aspek hukum keterbukaan informasi publik. Dr Uning menyampaikan bahwa UU No. 14/2008 adalah hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya.
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD, dalam sambutan pembukaan menyampaikan, bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik sangat membantu advokat dalam menjalankan profesi. Oleh karena itu, advokat harus memahami secara benar substansi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya . (**)





