IWOSUMBAR.COM, PADANG – Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang dilangsungkan pada Jumat (23/9) Pengacara terduga AS, meminta Ketua Majelis Hakim Juandra untuk memanggil Mantan Ketua PSP dan mantan Sekretaris Umum saat itu (2018), untuk dihadirkan.
Pengajuan pemanggilan tersebut diajukan Nisfan Jumadil dari Kreasi Law Firm
didukung dengan surat permohonan yang diserahkan langsung kepada Ketua Majelis hakim Juandra.
Dikarenakan nama Mantan Ketua Umum PSP Padang (Mahyeldi) dan Sekretaris Umum saat itu (Editiawarman) (th, 2018) acap disebut-sebut oleh saksi dalam persidangan, “Maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan Jumadil saat menyerahkan surat permohonan.
Ketua Majelis Hakim menyatakan pihaknya untuk mempelajari terlebih dahulu isi surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra saat itu.
Diketahui, Pemanggilan untuk sebagai saksi, yaitu Ketua Umum PSP juga sudah pernah disebut sebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
Saat itu Hakim anggota Hendri Joni menyebut Ketum PSP saat itu harus dipanggil agar persoalan menjadi terang dan lebih jelas pada persidangan, Jumat (2/9/2022).
“Harus dipanggil. Biar persoalannya terang benderang,” sebut Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.
Pernyataan Hendri Joni itu mencuat saat hakim menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang saat itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI terlebih dahulu. (**)





