Nasional

KI Pusat Gelar Bimtek Tentang Penyusanan Putusan Sengketa

1
×

KI Pusat Gelar Bimtek Tentang Penyusanan Putusan Sengketa

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, Bogor -Komisi Informasi Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengekta Informasi Publik di Kota Bogor tanggal 9- 11/2021.

Bimtek mendatangkan pemateri dari Litbang Mahkamah Agung RI dan PTUN
Muzer, Sekretaris Komisi Infornasi (KI) Pusat mengatakan kegiatan ini bagian dari pencerahan terntang ilmu drafting keputusan.

“Juga dalam rangka satu modul keputusan majelis komisioner KI se Indonesia, ” ujar Muzer pada laporan pembukaan Bimtek di Hotel Royal Padjajaran Bogor Jaea Baray.

Baca Juga  Mengapa Australia Menjadi Destinasi Favorit Pelajar Indonesia?

Komisi Informasi sebagai quasi peradilan, lembaga KI ini diberi Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menerima, memeriksa dan mrmutuskan sengketa informasi publik.

“Ya, putusan majelis terkait sengketa informasi publik, sah dan mengikat jika saat diputuskan atau 14 hari sejak putusan diterima, para pihak tidak mengajukan keberatan ke peradilan baik PN atau PTUN, “
Sebut Komisioner KI Sumbar Adrian yang menjadi peserta Bimtek sejak hari ini hingga 11 Juni 2021.

Baca Juga  Rombongan City Tour Forsesdasi Kunjungi Lobang Jepang

Muzer juga mengatakan Bimtek ini out putnya adalah kualitas putusan majellis komisioner KI Sumbar.

“Kualitas putusan majelie KI se Indonesia selama ini baik, usai Bimtek ini diharapkan akan lebih baik lagi, ” ujar Muzer. (rilis: ppid-kisb)